READNEWS.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan polsek jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online sebanyak 23 kasus selama satu bulan terakhir periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing berhasil diamankan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. Yang menegaskan bahwa “Polri tidak akan ragu untuk memberantas perjudian online”.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Akbp Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus judi online ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 30 unit handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.
“Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar,” ujar Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/07/2024).
Dari pengungkapan perjudian online yang dilakukan, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, yaitu terkait dengan tindak pidana perjudian yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024 di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 7 pelaku atau tersangka.
Tersangka pertama adalah AE, 39 tahun, yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini.
Tersangka kedua adalah FAF, 26 tahun, yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Tersangka ketiga adalah YGP, 20 tahun, berperan sebagai peretas.
Tersangka keempat adalah FH, 21 tahun, berperan sebagai peretas. Tersangka kelima adalah GF, juga berperan sebagai peretas.
Kemudian Tersangka keenam adalah FAP, 19 tahun yang berperan sebagai peretas.
Dan tersangka ketujuh adalah MHP, 41 tahun, warga Kalideres Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.