Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik memanggil tersangka untuk proses pelimpahan tahap dua beserta barang bukti ke JPU. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika kembali mangkir tanpa alasan sah, polisi akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Proses penanganan perkara ini terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dan kendala juga telah kami sampaikan kepada para korban. Saat ini penyidik masih terus melakukan langkah-langkah untuk proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan penyidik akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Jombang menyebut selama proses penyidikan berlangsung, penyidik terus memberikan penjelasan kepada para korban terkait perkembangan perkara maupun kendala yang dihadapi. Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan KSU Al Kahfi Jombang.

Cinta