READNEWS.ID, METROPOLITAN – Pengadilan Niaga adalah Pengadilan khusus yang berkedudukan di Pengadilan Negeri yang bertugas menangani, memeriksa, dan memutuskan sengketa di bidang perniagaan di antaranya Kepailitan dan PKPU. Di bentuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan Dibentuknya Pengadilan Niaga.
Akibat krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997, berimbas bagi perekonomian Nasional khususnya dunia usaha, diantaranya permasalahan utang-piutang dalam bidang Kepailitan dan PKPU. Permasalahan tersebut harus segera di selesaikan demi menjaga para debitur dan kreditur untuk mendapatkan haknya secara adil, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum Pembentukannya
Pasal 281 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1998 : untuk pertama kali dengan undang-undang ini, Pengadilan Niaga di bentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pasal 306 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di bentuk berdasarkan Pasal 281 ayat 1 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan sebagaimana telah di tetapkan menjadi Undang-undang nomor 4 tahun 1998, di nyatakan tetap berwenang memeriksa dan memutus Perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan Niaga.
Ada 5 Pengadilan Niaga di Indonesia diantaranya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Makassar, Pengadilan Niaga Medan, Pengadilan Niaga Semarang, dan Pengadilan Niaga Surabaya.