READNEWS.ID, PARIMO – Imigrasi Palu bersama instansi pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong melakukan koordinasi untuk mengatasi potensi pelanggaran izin tinggal warga negara asing yang bekerja dan berinvestasi di wilayah tersebut.
Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Bayu Perwira Sukarno, memimpin tim yang berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan pelaporan secara berkala terkait keberadaan warga negara asing di Kabupaten Parigi Moutong.
Pentingnya koordinasi ini adalah agar instansi terkait di tingkat kabupaten dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya pelanggaran terkait visa dan izin tinggal.
Bayu Perwira Sukarno menyatakan, “Kami berupaya memastikan bahwa setiap warga negara asing yang beraktivitas di Kabupaten Parigi Moutong memiliki izin tinggal dan visa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.” katanya.