READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Berangkat dari sebuah Kos-kosan di Kota Padangsidimpuan, Polisi sukses bekuk seorang pemilik sabu berinisial AS (26) dan pengedar, ESH (35), pada Rabu (27/9) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (2/10) pagi, dalam rilis resminya memaparkan peristiwa Polisi berhasil bekuk pemilik beserta pengedar sabu itu.
Awalnya, kata Kasat, menurut informasi di sebuah Kos-kosan di Jalan Stn Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sedang terjadi transaksi sabu.
Lantas, sebut Kasat, pihaknya bergegas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AS. Saat itu, personel juga mendapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.51 Gram.
“Selain itu, personel juga menyita satu unit Handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah milik saudara AS,” urai Kasat.
Kepada personel, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang tak lain adalah, ESH. Selanjutnya, personel bergegas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus ESH.
“Personel menangkap saudara ESH, berdasarkan keterangan dari saudara AS,” imbuh Kasat.
Menurut Kasat, pihaknya membekuk ESH di salah satu Warung Kopi tak jauh dari Rumahnya. Yaitu, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara.
“Saat pengembangan ke Rumah saudara ESH, kami menyita 2 buah alat hisap sabu atau Bong. Kemudian, plastik klip kosong, 2 buah mancis, dan uang tunai senilai Rp300 ribu,” imbuh Kasat.
Kasat melanjut, ESH mengaku bahwa benar ia memberi narkotika jenis sabu kepada AS. Sementara, ESH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, Y, warga Kelurahan Panyanggar, Kota Padangsidimpuan.
“Saat kami melakukan pengejaran, pria tersebut (Y) sudah tidak berada di tempat,” imbuh Kasat.
Kasat menambahkan, kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya membawa AS dan ESH berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan.