READNEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan PROBO Indonesia mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Ketua Umum DPP Relawan PROBO Indonesia, M. Rizky Hidayatullah, mendesak Polri mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga memerintahkan, mengendalikan, hingga menerima hasil penyadapan.

“Jangan berhenti pada tiga tersangka. Bongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa aktor intelektual di balik perkara ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum karena jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tegas Rizky dalam siaran pers, Kamis (5/11/2026).

PROBO juga menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik negara atau Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk dugaan pemasukan nomor telepon tanpa prosedur verifikasi dan penghapusan data elektronik.

Dalam perkembangan perkara, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. DPP PROBO meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.