READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Entah mungkin mau jadi koboi, pria yang hendak edarkan sabu di Kota Padangsidimpuan berinisial, FP (31), malah tertangkap memiliki sepucuk senjata api (Senpi) rakitan.
Pemilik Senpi rakitan warga Sumuran, Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel) itu, tertangkap Polres Padangsidimpuan karena nekad hendak edarkan sabu, pada Kamis (5/10) malam.
“Selain mengamankan Senpi rakitan, kami juga menyita narkoba jenis sabu 0.36 Gram miliknya (FP-red),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (9/10) siang.
Menurut Kasat, sabu itu berada di dalam sebungkus plastik klip transparan. Barang haram itu, lanjut Kasat, ada di tangan sebelah kiri, FP.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp104 ribu yang kuat dugaan hasil transaksi narkoba.
“Serta sebuah koper dan sebutir peluru daripadanya,” imbuh Kasat.
Kepada Polisi, sebut Kasat, FP juga mengaku, jika ia memperoleh sabu dari orang yang tinggal di Pijor Koling, Padangsidimpuan Tenggara. Namun, FP tak mengetahui nama orang itu.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Kasat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Di mana, sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Lokasinya, berada persisnya di Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi.
“Hingga akhirnya, kami mengamankan yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan di lokasi,” pungkas Kasat.