READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penetapan tersangka kepada mantan Menteri Pertanian syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan SYL menyuruh mantan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) untuk memeras sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, rabu (11/10).
Uang tersebut, lanjut Johanis, di duga di pakai untuk keperluan pribadi oleh SYL seperti pembayaran kartu kredit serta membayar anguran mobil.
Namun saat mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan, hanya tersangka MH saja yang di lakukan penahanan.
Sementara SYL dan MH tidak di tahan karena tidak hadir dengan alasan tertentu.
“Tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami inginkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ucap Johanis.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka di sangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12 B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ardi).