Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Dua Pencuri Sawit Divonis Percobaan Satu Bulan

waktu baca 1 menit
Jumat, 3 Nov 2023 00:06 0 104 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dua orang pencuri brondolan sawit, LG dan AAW, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PN Kota Padangsidimpuan dengan masa percobaan hukuman dengan satu bulan, Selasa (31/11) sore.

Pasang Iklan

Majelis Hakim memutus dua pencuri brondolan sawit dengan vonis masa percobaan hukuman satu bulan, karena keduanya terbukti bersalah. Selain itu, Majelis Hakim juga memutus agar barang bukti kembali ke PT MIR, selaku pihak korban.

“Barang buktinya, berupa 5 Karung brondolan Sawit,” kata Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, pada Kamis (2/11) pagi.

Sedangkan barang bukti dua buah senter, lanjut Kapolsek, akan kembali kepada kedua pelaku pencurian brondolan Sawit. Menurut Kapolsek, saat sidang, Penyidik Polsek Batang Toru datang menyaksikan.

Pasang Iklan

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka tertangkap basah melakukan dugaan pencurian berupa brondolan Sawit, pada Kamis (19/10) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

“Kejadiannya (pencurian-red) terjadi di Areal PT MIR di Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” tandas Kapolsek.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum