READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dua orang pencuri brondolan sawit, LG dan AAW, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PN Kota Padangsidimpuan dengan masa percobaan hukuman dengan satu bulan, Selasa (31/11) sore.
Majelis Hakim memutus dua pencuri brondolan sawit dengan vonis masa percobaan hukuman satu bulan, karena keduanya terbukti bersalah. Selain itu, Majelis Hakim juga memutus agar barang bukti kembali ke PT MIR, selaku pihak korban.
“Barang buktinya, berupa 5 Karung brondolan Sawit,” kata Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, pada Kamis (2/11) pagi.
Sedangkan barang bukti dua buah senter, lanjut Kapolsek, akan kembali kepada kedua pelaku pencurian brondolan Sawit. Menurut Kapolsek, saat sidang, Penyidik Polsek Batang Toru datang menyaksikan.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka tertangkap basah melakukan dugaan pencurian berupa brondolan Sawit, pada Kamis (19/10) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
“Kejadiannya (pencurian-red) terjadi di Areal PT MIR di Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” tandas Kapolsek.