READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat akan melancarkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sembrawut di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan dan keteraturan kota.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah APK yang tersebar tidak teratur serta memberi kesan semrawut dan mengganggu pengguna jalan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat, Abdul Roup mengungkapkan, timnya akan mengutamakan penindakan terhadap bendera partai politik (parpol) yang membahayakan pengguna jalan.
“Kami akan prioritaskan penertiban bendera parpol yang membahayakan pengguna jalan,” ujar Roup, Kamis (18/1/2024).
Selain bendera, Bawaslu Jakarta Barat juga akan menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Dan juga baliho dan spanduk yang semrawut. Misalnya ditancapkan di pohon. Itu tidak sesuai PKPU,” tambahnya.
Operasi ini melibatkan petugas dari Dinas Kebersihan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Mereka berkolaborasi untuk menegakkan aturan terkait pemasangan APK.
Senentara itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) juga mendukung Bawaslu untuk menertibkan APK yang semrawut.
“Apa yang diputuskan dari hasil pertemuan kemarin, mungkin tindak lanjutnya beberapa hari ke depan (penertiban APK),” ucap Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Operasi penertiban ini diharapkan menjadi momentum untuk menciptakan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keindahan kota dan kebersihan lingkungan, dan dalam waktu dekat, pihak berwenang akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran aturan yang serupa guna memastikan Jakarta Barat tetap menjadi tempat yang nyaman untuk seluruh warganya. (AHK)