EDITORIAL, READNEWS.ID – Ketika listrik padam, yang berhenti bukan hanya lampu. Mesin usaha berhenti, transaksi terganggu, bahan makanan terancam rusak, dan aktivitas masyarakat ikut terhambat.

Bagi pedagang kecil, pemadaman berarti potensi kehilangan pendapatan. Bagi keluarga, berarti ketidaknyamanan. Bagi layanan kesehatan, listrik menyangkut keandalan pelayanan dan keselamatan pasien.

Di Sulawesi Tengah, pemadaman bergilir yang berlangsung berulang kali menimbulkan pertanyaan serius: apa akar persoalannya, mengapa belum juga tuntas, dan sampai kapan masyarakat harus menanggung akibatnya?

Mari kita bedah dalam Editorial Redaksi Readnews.id berikut ini …

PLN UP3 Palu sebelumnya menjelaskan bahwa pemadaman berkaitan dengan pemeliharaan pembangkit dan jaringan, keterbatasan pasokan, serta kondisi sistem kelistrikan yang harus dijaga agar tidak mengalami gangguan lebih luas.

Sementara itu, penurunan ketersediaan air akibat berkurangnya curah hujan dan fenomena El Niño turut memengaruhi produksi listrik dari PLTA Poso.

Pada 28 Agustus 2026, PT Poso Energy menyampaikan bahwa kondisi hidrologi memengaruhi pengaturan pasokan energi. Kemudian, pada awal September, peninjauan pemerintah daerah bersama PLN menyoroti penurunan muka air Danau Poso.

Namun, ada pertanyaan mendasar yang belum boleh diabaikan.

Berapa besar kekurangan daya yang sebenarnya terjadi? Berapa produksi listrik PLTA Poso yang berkurang? Berapa kapasitas pembangkit lain yang tersedia? Dan apa langkah konkret untuk menutup kekurangan tersebut?

Inilah akar persoalan yang harus dijelaskan dengan data, bukan sekadar pergantian alasan.

Cuaca memang tidak bisa dikendalikan. Namun, perencanaan, pemeliharaan, penyediaan cadangan daya, dan mitigasi risiko merupakan bagian dari upaya menjaga keandalan sistem yang harus dipersiapkan.

Dampaknya tidak berhenti pada rumah yang gelap.

UMKM kehilangan waktu produksi. Pedagang makanan menghadapi risiko kerusakan bahan baku. Percetakan, bengkel, usaha kuliner, dan berbagai kegiatan ekonomi yang bergantung pada listrik harus menanggung biaya tambahan ketika operasional terganggu.

Sekolah dan layanan publik juga dapat terdampak. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan membutuhkan pasokan listrik yang andal serta sistem cadangan yang memadai.

Masyarakat pun harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kebutuhan yang seharusnya dapat dipenuhi melalui pelayanan listrik yang stabil.

Kerugian ini tidak boleh dianggap sepele. Bagi usaha besar, gangguan mungkin masih dapat diatasi dengan sumber daya alternatif. Namun, bagi usaha kecil, kehilangan pendapatan selama beberapa jam saja bisa sangat berarti.

Rakyat tidak seharusnya terus menanggung beban tanpa kejelasan penyebab, target pemulihan, dan pertanggungjawaban.


Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab?

PLN sebagai penyedia layanan harus menjelaskan kondisi pasokan, penyebab pemadaman, jadwal pemeliharaan, kesiapan pembangkit cadangan, dan rencana pemulihan.

PLN UID Suluttenggo serta pengelola sistem terkait perlu menjelaskan bagaimana defisit daya dikelola dan bagaimana keputusan pemadaman diambil.

PT Poso Energy perlu memberikan penjelasan teknis mengenai produksi aktual PLTA Poso dan perubahan pasokan akibat kondisi hidrologi sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD, dan Kementerian ESDM harus menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Apakah PLN UP3 Palu melakukan kelalaian?