READNEWS.ID. POSO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar kegiatan penyebaran informasi kepada masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Poso. Selasa (06/02/2023).
Tim dari Kantor Imigrasi Palu, yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rini Amriani, bersama dengan anggota tim lainnya seperti Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Bayu Perwira Soekarno, Analis Keimigrasian Pertama, Yusuf Dwi Santoso, dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula Abdul Salam, turut serta dalam kegiatan tersebut.
Fokus utama kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi terkait persyaratan paspor, prosedur penggunaan aplikasi M-Paspor, serta layanan izin tinggal bagi warga asing yang hendak tinggal sementara di Indonesia.
Kantor Imigrasi Palu berusaha untuk mempercepat digitalisasi layanan keimigrasian dengan memperkenalkan pengurusan visa dan izin tinggal secara online, serta mengedukasi masyarakat tentang penggunaan aplikasi M-Paspor.
Dalam penyampaian informasi, disampaikan bahwa untuk pembuatan paspor baru atau penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, masyarakat diharuskan untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor sebelum mengunjungi Kantor Imigrasi.
Namun, untuk kasus-kasus tertentu seperti penggantian paspor yang hilang, rusak, atau penambahan nama, pemohon diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang layanan keimigrasian dan dapat mengaksesnya dengan lebih mudah melalui platform digital yang disediakan.
Diharapkan proses pelayanan keimigrasian menjadi lebih efisien dan memudahkan bagi semua pihak yang terlibat. (mrh)