Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Dakwaan, Sidang Korupsi IPAL Padangsidimpuan Bergulir

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mar 2024 16:18 0 131 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Dengan agenda pembacaan dakwaan, sidang kasus korupsi IPAL Domestik TA 2020 di Kota Padangsidimpuan mulai bergulir di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor di Medan, Kamis (29/2) pagi.

Pasang Iklan

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, selaku jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), turun langsung dalam pembacaan dakwaan dalam sidang kasus korupsi IPAL Domestik yang diketuai Majelis Hakim, Nani Sukmawati, SH, MH.

“Agenda persidangan hari ini, yaitu pembacaan surat dakwaan. Yakni, oleh JPU yang dipimpin langsung Bapak Kajari Padangsidimpuan,” jelas Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resminya.

Dalam hal ini, para terdakwa turut mendengarkan dakwaan dari kursi pesakitan. Mereka adalah, BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian FP selaku Direktur CV SP sebagai penyedia.

Pasang Iklan

“Serta, DS selaku Direktur CV SCM sebagai konsultan Pengawas,” imbuh Kasi Intel.

Adapun dakwaannya, jelas Kasi Intel, untuk Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999. UU ini, sekaitan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini, sebagaimana telah ada perubahan dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, untuk subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah ada perubahan dengan UU No.20 tahun 2001. UU ini juga, sekaitan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kronologis Perkara

Sebelumnya, Kasi Intel menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari kegiatan belanja barang kepada masyarakat. Yakni, pada pembangunan IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020.

Lokasinya, berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Dalam pekerjaan tersebut para terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya.

Hal ini, sebagaimana yang tertera di dalam kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dengan kondisi barang/jasa yang telah selesai. Sehingga ada kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi.

Yang mana, sesuai laporan pemeriksaan ahli konstruksi No.011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966.

“Semua itu, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik No.0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023,” terang Kasi Intel menutup.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum