READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Saat hendak nyabu di Rumah kosong, seorang pria berusia 49 tahun, RH alias V, warga Samora, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara, ditangkap, Senin (22/04/2024) petang.

Mungkin, pria 49 tahun ini tak pernah menyangka ia bakal ditangkap saat hendak nyabu di Rumah kosong yang berada di sekitar kawasan Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kapolsek Hutaimbaru, AKP Ida Meri, dalam rilis resmi kepada wartawan, Rabu (24/04/2024) pagi, benarkan penangkapan itu. Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru, Iptu Kuspil Pianto, memimpin penangkapan.

Saat penggerebekan Rumah kosong itu, lanjut Kapolsek, 2 personel Polsek Hutaimbaru, Aipda Sandro VC Nainggolan dan Brigadir Rizky Sidabutar, ikut terjun ke lapangan.

“Hasilnya, kami bisa mengamankan yang bersangkutan (RH-red) di TKP,” jelas Kapolsek.