READNEWS.ID, MAKASSAR – Polres Maros beserta jajaran menggelar Konferensi Pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukum, bertempat di Aula Promoter Mapolres Maros, Kamis (02/05/2024).
Sejumlah kasus yang berhasil di ungkap jajaran Polres Maros pada Konferensi Pers Press di hadapan awak media Online, TV ,Radio ,Online dan media cetak.
Turut hadir Kapolsek Turikale Kompol S. Syamsuddin S.Sg.,M.H., Kasi Humas AKP Duddin, Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu DS S.Tr.K.,S.IK, Kanit PPA Ipda Rahmatia, Kanit Reskrim Polsek Lau Ipda.
Kasus Pembunuhan 29 April 2024
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal (29/04/2024) yang terjadi di Jalan Tumalia Kec. Turikale Dalam yang di tangani Polsek Turikale.
Dalam kurun waktu kurang 24 jam menangkap 3 orang pelaku di tempat yang berbeda.
Adapun pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tanggal 20 April 2024 yang dilakukan secara berlanjut dengan 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.
Kasus Ruda Paksa
Selanjutnya pengungkapan kasus Ruda Paksa (persetubuhan) dibawah umur pada 2 April 2024 oleh Polres Maros.
Dimana korban berusia 15 tahun dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku di Dusun Bontoramba Kec. Mandai, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Curat
Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lau pada tanggal 5 Februari 2024.
Adapun motif tersangka karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dalam keluarga, tersangka diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
”Polres Maros bersama jajaran selalu menghimbau serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa saja terjadi di sekitar masyarakat” ucap Kasi Humas Polres Maros.