READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Padangsidimpuan yang telah menuntut hukuman seumur hidup terhadap dua pria pemilik sabu 3 Kg lebih atau 3.062,30 Gram, Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao, dikabulkan Majelis Hakim.

Majelis Hakim, kabulkan tuntutan hukuman seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum terhadap dua pria pemilik sabu 3 Kg lebih pada persidangan yang di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada Selasa (28/05/2024) pagi.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada wartawan dalam rilis resminya, membenarkan hal tersebut.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai, Dwi Sri Mulyati, SH, tersebut menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

“Hal ini, sesuai dengan surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Serta, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Kasi Intel.

Barang Bukti

Kasi Intel mengatakan, Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa dari 3 Kg lebih barang bukti itu, Penyidik Polres Padangsidimpuan telah memusnahkan seberat 3.006,97. Dan, menyisakan barang bukti sabu seberat 55,33 Gram untuk keperluan persidangan.