Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Gugatan Niclaas Dipenuhi, Bawaslu Memutuskan KPU Poso Melanggar Administrasi Pemilu

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Jun 2024 20:02 0 382 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, POSO – Meski terkesan enggan untuk dimintai keterangan (wawancara), akhirnya pihak Bawaslu kabupaten Poso, Sulteng, akhirnya pada Senin 3 Juni 2024, mengumumkan putusan hasil sidang gugatan pemohon Niclaas Karauwan terhadap KPU kabupaten Poso selaku Termohon (terlapor)

Pasang Iklan

Dalam Surat putusan bernomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, pihak Bawaslu memenuhi tuntutan yang diajukan pihak Pemohon sebagaimana yang disampaikan dalam materi gugatannya kepada pihak KPU Poso selaku Termohon.

Adapun gugatan materi pemohon yang di penuhi pihak Bawaslu Poso antara lain menyatakan, Terlapor (KPU Poso) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu serta Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pada Poin ketiga pada putusanya Bawaslu Poso memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso, sepanjang berkaitan dengan Calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasang Iklan

Menariknya, pada poin ke empat, Bawaslu Poso memberikan penegasan atau memberikan deadline waktu kepada pihak KPU Poso agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Sementara itu, pihak KPU kabupaten Poso melalui salah seorang komisioner, Alfred Sabintoe yang juga merangkap ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, kepada asejumlab awak media Selasa 4 Juni 2024 antara lain mengatakan, jika pihak KPU Poso sangat menghargai dan menghormati putusan yang telah di sampaikan oleh pihak Bawaslu Poso.

“Sebagaimana perintah dari undang undang nomor: 74 pasal 62, tahun 2023, kami wajib menindaklanjuti temuan maupun putusan pihak Bawaslu” ungkapnya.

Foto: Kanwil Kemenkumham Sulteng

Lebih jauh kata Alfred, untuk menindaklanjuti putusan yang ada, pihak KPU Poso saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Yang pasti kata Alfred, pihaknya akan tetap melaksanakan semua putusan pasca hasil koordinasi dengan pihak KPU provinsi Sulawesi Tengah.

Perlu diketahui Niclaas Karauwan adalah Caleg dari partai Demokrat Poso yang bertarung untuk Dapil Satu kabupaten Poso pada pemilu Legislatif tahun 2024.

Dalam pileg tersebut tersebut Niclaas mendapat suara yang sama dengan sesama caleg dari partai yang sama. Namun dalam rapat pleno penetapan pemenang KPU menetapkan jika Niclaas kalah dari caleg lainya yang juga memperoleh suara yang sama.

Terkait putusan pleno KPU Poso yang dinilai tidak adil tersebut, Niclaas akhirnya melakukan gugatan kepada pihak Bawaslu Poso terkait hasil pleno penetapan pemenang pileg 2024 yang dilaksanakan pihak KPU Poso.

Seperti yang telah diulas sebelumnya pihak Bawaslu Poso akhirnya memenuhi gugatan dari pihak pemohon. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum