READNEWS.ID, POSO – Pasca perubahan putusan hasil terpilih pada Pileg 2024, oleh Pihak KPU Poso dengan menggantikan anggota DPRD terpilih kabupaten Poso dari Rofigoh Is Mahmud ke Niclaas Karauwan, untuk periode 2024 – 2029, berbuntut rencana upaya hukum oleh tim aliansi Rofiqoh Is Mahmud ke PTUN serta Upaya mengajukan gugatan DKPP.
Melalui Tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ishak Adam SH dan Muh Taufik SH, Rofiqoh Is Mahmoed, telah mempersiapkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal terungkap saat di gelarnya konferensi pers, Minggu (9/6/2024), dimana ketua tim kuasa hukum Rofiqoh Is Mahmoed, Ishak P Adam menegaskan, pihaknya akan berjuang keras hingga akhir dalam proses melakukan upaya hukum berupa gugatan ke DKPP serta PTUN
Dikatakan Ishak, Tim kuasa hukum Rofiqoh Is Mahmoed sudah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk segera mendaftarkan gugatan tersebut.
“Adapun yang kami gugat yakni, KPU Poso dan Bawaslu Poso, serta salah satu komisioner KPU Sulteng. Kami sudah mempersiapkan semuanya Senin atau Selasa 10-11 Juni 2024, kami akan mendaftarkan gugatan sesuai mekanisme dan tata caranya,” tegasnya.
Ishak P Adam mantan ketua KPU Touna periode 2005 s/d 2013 menyebutkan, apa yang dilakukan terhadap klien kami Rofiqoh Is Mahmoed, sesuatu perbuatan melawan hukum oleh KPU Poso dan Bawaslu Poso.
“Ini semua berkaitan dengan pencoretan atau penggantian caleg terpilih Rofiqoh Is Mahmoed yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Poso,” sebutnya.
Makna pasal 29 PKPU no 6 tahun 2024 kata Ishak Adam, jika terjadi persamaan suara di Partai yang sama dan dapil yang sama maupun partai yang berbeda, disitu PKPU menjelaskan penyebaran secara meluas, dan secara berjenjang.