READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Lantaran kerap buat resah setiap masyarakat yang melintas, Tim Unit Reskrim Polsek Sipirok, tertibkan pelaku pungutan liar (Pungli) inisial AH (24) di Jalan Lintas Batu Jomba, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (10/06/2024) pagi.
Polsek Sipirok, tertibkan pemuda yang sehari-hari bertani, warga Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan ini, saat sedang melakukan dugaan Pungli di Jalan Lintas Batu Jomba.
“Awalnya, kami menerima pengaduan dari masyarakat yang resah terkait aksi Pungli yang terjadi di Jalan Lintas Batu Jomba,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, Selasa (11/06/2024) pagi.
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, bersama personel Piket Fungsi, turun langsung ke Jalan Lintas Batu Jomba. Ternyata benar, setiba di lokasi, Kanit Reskrim dan personel mendapati seorang pria yang kuat dugaan sedang melakukan Pungli.
“Pria itu tak lain adalah, AH. Kemudian, kami langsung mengamankan AH berikut uang tunai Rp80 ribu yang kuat dugaan hasil Pungli dari kenderaan yang melintas di Jalinsum penghubung Sipirok dan Tarutung itu,” urai Kapolsek.
Kata Kapolsek, usai diamankan, AH membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Saat ini, pihaknya telah mengembalikan AH ke keluarganya untuk proses pembinaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada oknum masyarakat atau siapapun agar jangan sampai melakukan pungutan-pungutan liar di kawasan Batu Jomba. Selain perbuatan pidana, pungutan liar ini juga membuat resah dan tidak nyaman masyarakat yang melintas,” tutup Kapolsek.