READNEWS.ID, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menyegel sejumlah tower BTS (Base Transceiver Station) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Penertiban difokuskan di beberapa titik, terutama di Kecamatan Peterongan.
Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, hanya 9 tower tercatat telah memiliki SLF. Kondisi tersebut mendorong Pemkab melakukan langkah tegas sebagai bagian dari pengawasan dan penataan administrasi menara telekomunikasi.
Operasi dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bambang Suntowo, S.E., M.Si. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Purwanto menegaskan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah, kata dia, mengutamakan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi bangunan.





