“Tersangka beserta barang bukti sejumlah uang tunai, lembaran kertas bertuliskan nomor pasangan togel dan satu unit handhpone telah diamankan di Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 ,ke 3 dan ayat (3) KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Yovan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian, tanpa tebang pilih. “Apapun bentuk perjudiannya, judi darat ataupun daring akan terus diperangi,” tandasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap agar masyarakat Kabupaten Pemalang ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi.
“Mohon laporkan jika menemukan adanya praktik judi, kami pastikan laporan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kapolres Pemalang ( Ragil Surono ).





