READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Belum sempat memakai narkotika, pemilik sabu, AWS (37), yang tinggal di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), keburu tertangkap Kamis (19/10) malam.

“Pria pemilik sabu itu (AWS-red) tertangkap tak jauh dari Rumahnya di satu Pondok di Warung di Kabupaten Paluta,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Jumat (20/10) malam.

Kata Kasat, di proses penangkapan itu, AWS kedapatan sedang menduduki sebungkus plastik klip besar berisi 4 bungkus platik klip kecil. Ternyata, isi dari 4 bungkus plastik klip tersebut adalah sabu seberat 0.20 Gram.

“Saat penggerebekan di satu Pondok di Warung itu, kami meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan isi kantun celananya. Saat berdiri, kami dapati sabu yang sebelumnya ia duduki,” terang Kasat.

Ramadhan 2025