READNEWS.ID, PEMALANG – Polres Pekalongan melalui satuan reserse narkotika berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu senin (07/08) kemarin.
Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi memimpin langsung dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, yang meresahkan masyarakat ini.
Dirinya mengatakan, jika dua pelaku berinisial JS alias Tongos (36) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan dan SH alias Gondes (44) warga Kelurahan Sampangan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
“JS alias Tongos berhasil kita amankan pada salah satu hotel di daerah Wiradesa Kab. Pekalongan, sementara SH ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Penangkapan JS, menurut AKP Herawan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim Satres Narkoba akan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di wilayah kecamatan Wiradesa,
Kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.00 wib berhasil mengamankan pelaku JS alias Tongos pada salah satu hotel di Jl. Wiradesa Kel. Pekuncen kec. Wiradesa Kab. Pekalongan.
Dari penangkapan JS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan yang disimpan di saku celana pelaku.
“Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gr berhasil kami amankan dari tangan pelaku yang tersimpan di saku celananya,” kata AKP Herawan.
Berdasarkan dari keterangan JS, barang terlarang tersebut didapatkan dari SH. Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Pekalongan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap SH yang saat itu sedang berada di rumahnya Kelurahan Sampangan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Kini kedua pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya (Ragil Surono).