EDITORIAL, READNEWS.ID – Ketika listrik padam, yang berhenti bukan hanya lampu. Mesin usaha berhenti, transaksi terganggu, bahan makanan terancam rusak, dan aktivitas masyarakat ikut terhambat.

Bagi pedagang kecil, pemadaman berarti potensi kehilangan pendapatan. Bagi keluarga, berarti ketidaknyamanan. Bagi layanan kesehatan, listrik menyangkut keandalan pelayanan dan keselamatan pasien.

Di Sulawesi Tengah, pemadaman bergilir yang berlangsung berulang kali menimbulkan pertanyaan serius: apa akar persoalannya, mengapa belum juga tuntas, dan sampai kapan masyarakat harus menanggung akibatnya?

Mari kita bedah dalam Editorial Redaksi Readnews.id berikut ini …

PLN UP3 Palu sebelumnya menjelaskan bahwa pemadaman berkaitan dengan pemeliharaan pembangkit dan jaringan, keterbatasan pasokan, serta kondisi sistem kelistrikan yang harus dijaga agar tidak mengalami gangguan lebih luas.

Sementara itu, penurunan ketersediaan air akibat berkurangnya curah hujan dan fenomena El Niño turut memengaruhi produksi listrik dari PLTA Poso.

Pada 28 Agustus 2026, PT Poso Energy menyampaikan bahwa kondisi hidrologi memengaruhi pengaturan pasokan energi. Kemudian, pada awal September, peninjauan pemerintah daerah bersama PLN menyoroti penurunan muka air Danau Poso.

Namun, ada pertanyaan mendasar yang belum boleh diabaikan.

Berapa besar kekurangan daya yang sebenarnya terjadi? Berapa produksi listrik PLTA Poso yang berkurang? Berapa kapasitas pembangkit lain yang tersedia? Dan apa langkah konkret untuk menutup kekurangan tersebut?

Inilah akar persoalan yang harus dijelaskan dengan data, bukan sekadar pergantian alasan.

Cuaca memang tidak bisa dikendalikan. Namun, perencanaan, pemeliharaan, penyediaan cadangan daya, dan mitigasi risiko merupakan bagian dari upaya menjaga keandalan sistem yang harus dipersiapkan.

Dampaknya tidak berhenti pada rumah yang gelap.

UMKM kehilangan waktu produksi. Pedagang makanan menghadapi risiko kerusakan bahan baku. Percetakan, bengkel, usaha kuliner, dan berbagai kegiatan ekonomi yang bergantung pada listrik harus menanggung biaya tambahan ketika operasional terganggu.

Sekolah dan layanan publik juga dapat terdampak. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan membutuhkan pasokan listrik yang andal serta sistem cadangan yang memadai.

Masyarakat pun harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kebutuhan yang seharusnya dapat dipenuhi melalui pelayanan listrik yang stabil.

Kerugian ini tidak boleh dianggap sepele. Bagi usaha besar, gangguan mungkin masih dapat diatasi dengan sumber daya alternatif. Namun, bagi usaha kecil, kehilangan pendapatan selama beberapa jam saja bisa sangat berarti.

Rakyat tidak seharusnya terus menanggung beban tanpa kejelasan penyebab, target pemulihan, dan pertanggungjawaban.


Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab?

PLN sebagai penyedia layanan harus menjelaskan kondisi pasokan, penyebab pemadaman, jadwal pemeliharaan, kesiapan pembangkit cadangan, dan rencana pemulihan.

PLN UID Suluttenggo serta pengelola sistem terkait perlu menjelaskan bagaimana defisit daya dikelola dan bagaimana keputusan pemadaman diambil.

PT Poso Energy perlu memberikan penjelasan teknis mengenai produksi aktual PLTA Poso dan perubahan pasokan akibat kondisi hidrologi sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD, dan Kementerian ESDM harus menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Apakah PLN UP3 Palu melakukan kelalaian?

Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan terhadap kewenangan, standar pelayanan, keputusan operasional, dan bukti yang tersedia. Lamanya pemadaman saja belum cukup untuk membuktikan kelalaian.

Namun, jika ditemukan kewajiban yang diabaikan, mitigasi yang tidak memadai, atau keterlambatan penanganan yang terbukti memperburuk keadaan, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai aturan.

Jangan ada pihak yang berlindung di balik rumitnya persoalan teknis. Publik berhak mengetahui siapa melakukan apa, apa yang belum dikerjakan, dan kapan masalah ini diselesaikan.

Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar imbauan agar masyarakat bersabar. Yang dibutuhkan adalah rencana pemulihan yang terukur.

PLN harus membuka informasi mengenai kebutuhan daya saat beban puncak, kapasitas yang tersedia, besarnya defisit, dan target pemulihan. Jadwal pemeliharaan harus dikoordinasikan dengan baik, sementara pembangkit yang tersedia perlu dioptimalkan dan alternatif pasokan dievaluasi sesuai kelayakan teknis.

Kondisi Danau Poso juga harus dipantau secara berkala. Data elevasi air, ketersediaan air, dan produksi PLTA perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami kontribusinya terhadap persoalan pasokan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus memimpin koordinasi lintas sektor, meminta target penyelesaian yang jelas, dan mengevaluasi kemajuannya secara berkala. DPRD perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan penanganan berjalan.

Pelayanan kesehatan, air bersih, telekomunikasi, dan fasilitas penting lainnya juga harus mendapat perlindungan melalui pengaturan beban dan rencana darurat yang memadai.

Pemadaman memang tidak dapat dihentikan seketika apabila pasokan belum mencukupi. Namun, tidak ada alasan untuk membiarkan masyarakat menghadapi ketidakpastian tanpa informasi, target, dan evaluasi yang jelas.

 

Masyarakat juga memiliki hak yang harus dihormati.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, mengatur hak konsumen atas pelayanan yang baik, pasokan listrik dengan mutu dan keandalan yang baik, pelayanan perbaikan gangguan, serta ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.

PLN harus menyediakan informasi yang konsisten, memperbarui perkiraan pemulihan, mempermudah pengaduan, dan menjelaskan mekanisme kompensasi secara transparan.

Pelanggan berhak mengajukan pengaduan dan menuntut pemenuhan hak sesuai ketentuan. Namun, pengurangan tagihan listrik tidak otomatis menggantikan seluruh kerugian usaha. Kerusakan peralatan dan kerugian ekonomi perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Kepercayaan masyarakat tidak tumbuh dari janji berulang. Kepercayaan tumbuh ketika informasi dibuka, tindakan dilakukan, dan hasilnya dapat diperiksa.

 

Pada akhirnya, listrik bukan kemewahan. Listrik menopang kehidupan rumah tangga, usaha, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Masyarakat tidak menuntut sistem yang bebas dari segala gangguan. Masyarakat menuntut kesiapan menghadapi risiko, kejujuran dalam menjelaskan masalah, dan kesungguhan menyelesaikannya.

Kepada PLN UP3 Palu, PLN UID Suluttenggo, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan seluruh pihak yang berwenang: buka data, jelaskan akar persoalan, tetapkan target pemulihan, dan tunjukkan hasilnya.

Jika ada kelalaian, periksa dan tindak sesuai hukum. Jika ada kelemahan sistem, perbaiki. Jika pelanggan dirugikan, penuhi hak mereka sesuai ketentuan.

Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam gelap, sementara tanggung jawab dibiarkan samar. Rakyat membutuhkan listrik yang andal, bukan alasan yang berulang.

Sebab, ketika listrik padam, yang terancam bukan hanya terang di rumah, melainkan juga penghasilan, keselamatan, dan harapan masyarakat.