READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sekaligus tersangka dalam kasus Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di tambah masa penahanannya untuk 40 hari kedepan.
Karen akan menjalani masa penahanan lanjutan hingga 17 november 2023 mendatang.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada hari jumat (6/10), Karen mengatakan telah menerima surat terkait keuntung PT Pertamina atau sebelum diri nya di tetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga sudah menerima, secara formal surat yang menyatakan bahwa pertamina pertanggal 31 juli yah, sudah untung dari Corpus Christi (Liquefaction). Kalo ga salah 88,9 juta dollar,” kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, jumat (6/10).
Halaman