Salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye, menurutnya, adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye. Atau, terkait keterlibatan pihak-pihak yang memang tak boleh ikut berkampanye.
Dia menegaskan kepada para calon legislator atau tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden di daerah agar mematuhi aturan regulasi. Agar, pesta demokrasi rakyat 5 tahunan ini, bisa berlangsung dengan aman dan bermartabat.
“Kami mengajak perwakilan partai politik lebih memahami regulasi agar kegiatan kampanye tidak melanggar aturan. Dan kita ingin menciptakan Pemilu yang damai dan berintegritas,” tegasnya.
Himbauan KPU ke Partai Politik
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Parlagutan Harahap, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, sesuai keputusan KPU Padangsidimpuan No.140/2023 adapun zona terlarang memasang alat peraga kampanye yaitu di Jalan Protokol di Kota Padangsidimpuan.
KPU, lanjut Parlagutan, juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan partai politik untuk menjalankan aturan yang ada selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Agar, pelaksanaan Pemilu berjalan aman, lancar, damai, dan berintegritas. Yang bentuknya berupa ikrar deklarasi Pemilu damai,” tukas Parlagutan.