READNEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perkara ini berlangsung selama periode 2008 hingga 2018.
Dua orang saksi yang diperiksa, masing-masing adalah FD, yang menjabat sebagai Direktur PT Milenium Capital Management, dan DW, yang merupakan Wealth Management Product Manager (WW) PT Bang QNB Indonesia Tbk pada tahun 2019.
Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya, dengan tersangka utama IR.
Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam rangka mempercepat proses hukum perkara ini.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana yang merugikan negara.