READNEWS.ID, METROPOLITAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Adakami karena telah melakukan penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” kata kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, (9/10).

Peringatan yang di berikan OJK kepada ada kami buntut kasus seorang nasabah yang melakukan bunuh diri akibat di tagih oleh pihak yang di duga penagih atau debt collector Adakami.

OJK juga meminta kepada Adakami untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ramadhan 2025