Klarifikasi Pemprov Sulteng terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido.
Klarifikasi Pemprov Sulteng terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido. GAMBAR: Ist

OJK Imbau Masyarakat Simpan Bukti

OJK meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar mendokumentasikan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas keuangan ilegal, termasuk bukti komunikasi dan penagihan.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh bukti terkait, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, maupun bukti penagihan lainnya, guna mendukung proses pengaduan dan penegakan hukum,” kata Bonny.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat membantu proses pengaduan sekaligus mendukung penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Bonny menambahkan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus berupaya menangani dan memberantas aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

“OJK bersama anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus melakukan upaya penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.

Klarifikasi Pemprov Sulteng terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido.
Klarifikasi Pemprov Sulteng terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido. GAMBAR: Ist

Masyarakat Diminta Memastikan Legalitas Pinjaman

OJK mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas dan status perizinan penyelenggara sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Daftar penyelenggara pinjaman daring atau pindar yang berizin dan diawasi OJK dapat diakses melalui situs resmi OJK pada bagian Direktori LPBBTI.

“Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan pengaduan dan informasi melalui laman sipasti.ojk.go.id. Selain itu, untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan keuangan dan perlindungan konsumen, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081 157 157 157, atau mendatangi kantor OJK terdekat,” jelas Bonny.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya serta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi melalui sumber resmi.

“Sebagai informasi, daftar penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK dapat diakses melalui situs resmi OJK pada menu Direktori LPBBTI. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan status perizinan suatu entitas keuangan sebelum menggunakan produknya serta menghindari tawaran pinjaman dari pihak yang tidak memiliki izin OJK,” tutupnya.