READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pecatan Polri, PH (40), bawa sabu dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya ditangkap di Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (05/07/2024) sore.
Pecatan Polri pada 2012 dari Polres Tapsel ini ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama temannya, FH (35), lantaran bawa dua paket sabu seberat 0,29 Gram.
“Keduanya, merupakan warga Kampung Marancar, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (07/07/2024) sore.
Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat itu, Tim Opsnal melihat dua orang pria melintas mengenderai sepeda motor warna merah dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat hendak mengamankan kedua pria itu, salah seorang di antaranya (PH), membuang barang bukti sabu dengan tangan kirinya. Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” sebut Kasat.
“Sesudah kami amankan, kami membawa keduanya kembali ke tempat mereka membuang sabu. Dan, menyuruh keduanya mengambil barang bukti sabu di aspal,” tambah Kasat.
Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, R. R, tinggal di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
“Kemudian, kami membawa keduanya dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.