READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Pria terduga pelaku pencurian, MH, akhirnya minta maaf kepada korban, Abdul Hamid Hasibuan, di hadapan personel Polsek Batang Toru, Jumat (29/9) malam.
Terduga pelaku pencurian tersebut, minta maaf ke korban dalam proses mediasi yang difasilitasi Polsek Batang Toru. Proses mediasi sendiri, berlangsung di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru.
“Pihak terlapor (MH-red), mengakui akan kesalahannya kepada pihak korban (Abdul Hamid Hasibuan),” ujar Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, yang memimpin mediasi tersebut.
Begitu juga dengan korban, kata Kapolsek, yang juga telah memaafkan kesalahan dari terlapor. Bahkan, terlapor bersedia ke luar dari Kelurahan Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Hal ini merupakan keinginan dari terlapor sendiri sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatannya,” imbuh Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dengan adanya proses perdamaian ini, maka pelapor mencabut laporan polisinya di Polsek Batang Toru. Dengan demikian, pihaknya tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap terlapor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan pencurian sendiri terjadi pada Senin (24/7/2023) lalu sekira pukul 03.00 WIB. Dugaan peristiwa pencurian, terjadi di Warung atau Kios milik korban di Kelurahan Muara Huta Raja.
Setelahnya, korban melapor ke Polsek Batang Toru. Dan Polsek Batang Tori langsung melakukan penyelidikan. Walhasil, Kapolsek berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna proses Restorative Justice.
“Akhirnya, kini kedua belah pihak telah berdamai,” tukas Kapolsek.