READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Berkat “suara sumbang” dari dua orang pengedar, seorang terduga bandar ganja, GL alias UG (58), akhirnya tertangkap di Padangsidimpuan, Jumat (22/9/2023) pagi.

Terduga bandar ganja ini, hanya bisa pasrah, saat tertangkap Polisi dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Polisi juga temukan barang bukti ganja dari tangannya.

Ia tertangkap di pinggir Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Yang bersangkutan (GL-red) kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (24/9) siang.

Kasat merinci, dari penangkapan di pinggir Jalan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa ganja seberat 0.87 Gram. Lalu, sebuah kertas tiktak dan 2 unit ponsel bersama uang tunai senilai Rp65 ribu.

Ramadhan 2025