“Setelah melalui proses interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa, ia juga sembunyikan gulungan plastik hitam berisi daun ganja seberat 500 Gram di semak-semak,” imbuhnya.

Sebelumnya, lanjut Kasat, pihaknya membekuk GL berdasarkan hasil pengembangan dari dua terduga pengedar ganja sebelumnya inisial, ZN alias U (53) dan PP (53). Kedua terduga pengedar ganja ini, mengaku mendapat ganja dari GL.

“Hingga akhirnya, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan yang merupakan warga Kelurahan Hanopan, Kota Padangsidimpuan itu,” urai Kasat.

Kasat menambahkan, ke Penyidik, GL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tak ia kenal di Kabupaten Mandailing Natal. Saat mengambil barang haram itu, GL menjemputnya langsung ke Kabupaten Mandailing Natal.

“Kini, yang bersangkutan dan seluruh barang bukti kami tahan di Mapolres Padangsidimpuan. Untuk, proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya mengakhiri.