READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Pernah masuk bui atas kasus narkoba tak buat kapok pria berinisial, RH (31), karena mau edarkan kembali ganja 1 ball seberat 1 Kg di Kota Padangsidimpuan.
Beruntung, pria warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan itu, belum sempat edarkan ganja 1 Kg. Sebab, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya.
Polisi berhasil mengamankan RH di Desa Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (5/10) siang. RH tertangkap saat menumpangi becak bermotor (Betor).
“Kami menemukan 1 Ball narkotika jenis ganja seberat 1.000 Gram dari bawah kursi Betor yang di dudukinya (RH-red),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (9/10) siang.
Selain menemukan ganja, sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain, satu unit Handphone kuat dugaan jadi alat transaksi RH. Serta, sebuah tas berwarna cokelat yang juga milik RH.