READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Pernah masuk bui atas kasus narkoba tak buat kapok pria berinisial, RH (31), karena mau edarkan kembali ganja 1 ball seberat 1 Kg di Kota Padangsidimpuan.

Beruntung, pria warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan itu, belum sempat edarkan ganja 1 Kg. Sebab, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya.

Polisi berhasil mengamankan RH di Desa Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (5/10) siang. RH tertangkap saat menumpangi becak bermotor (Betor).

“Kami menemukan 1 Ball narkotika jenis ganja seberat 1.000 Gram dari bawah kursi Betor yang di dudukinya (RH-red),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (9/10) siang.

Selain menemukan ganja, sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain, satu unit Handphone kuat dugaan jadi alat transaksi RH. Serta, sebuah tas berwarna cokelat yang juga milik RH.

Ramadhan 2025