READNEWS.ID, JAKARTA – Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan memiskinkan bandar dan kurir serta merehabilitasi penyalahgunaan.

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan bahwa kebijakan ini karena makin sering pengungkapan maka makin banyak pula pelaku narkoba mengedarkan dagangannya.

“Jadi, sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (10/08/2024).

Tujuan dari TPPU ini, kata dia, agar penyidik tidak dibikin capek oleh pelaku oleh ulah pelaku kejahatan narkotika yang mencari berbagai cara untuk mengendarkan barang terlarang itu.

“Biar kami enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU,” ujarnya.

Contoh alt