READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Sat Lantas Polres Padangsidimpuan tindak tegas puluhan pesepeda motor pelanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, pada Kamis (20/06/2024) pagi.

Personel Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, umumnya tindak tegas pesepeda motor pelanggar secara kasat mata seperti, tidak memakai helm SNI, menggunakan knalpot blombongan, kedapatan tidak memakai TNKB, dan lainnya.

“Kendati demikian, para pelanggar yang kita berikan sanksi tilang (tindakan langsung-red) tetap kita edukasi secara humanis terkait peraturan lalu lintas,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP RP Pasaribu.

Dalam kegiatan yang dipimpin lamgsung Kasat Lantas di depan Mako Polres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja tersebut, para pelanggar umumnya merupakan pengendara roda dua.

“Kami berikan sanksi tegas ini dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” sebut Kasat.

“Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan. Dari kegiatan ini, kami mengamankan puluhan sepeda motor dengan berbagai jenis pelanggaran,” tambah Kasat.

Kasat mengaku, pihaknya paling banyak menemui pelanggaran berupa pesepeda motor yang tidak menggunakan helm. Begitu juga, dengan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).