READNEWS.ID, POSO – Merasa diperlakukan tidak adil, AF salah seorang alumni Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, melakukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rektor Unsimar Poso, Suwardi Panti.
Melalui kuasa hukumnya Hidayat Hasan SH dan Andri Dg Lewa H.At, SH, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh rektor Unsimar Poso ini ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Poso pada tqnggal 31 Agustus 2023 lalu
“Alhamdulillah gugatan ini telah teregistrasi teregister dengan nomor perkara : 129/Pdt.G/2023/PN.Pso” ungkap Hidayat Jasan bersama Andri Dg Lewa melalui press releasenya, Kamis (19/09/2023).
Lebih jauh dikatakan kedua orang Advokat Kuasa hukum dari AF ini, selain telah terigister, pihak PN Poso juga telah menetap jadwal sidang untuk perkara yang mereka ajukan. Dimana sidang perdana akan digelar pada tanggal 4 Oktober 2023 mendatang.
Menariknya, selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rektor Unsimar Poso sebagai tergugat 1 (satu), kuasa hukum juga AF mengajukan gugatan kepada Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Sebagai Tergugat II dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah [LLDikti] Wilayah 16 (XVI) Sulawesi Utara, Gorontalo Dan Sulawesi Tengah sebagai Tergugat III.