READNEWS.ID, PEMALANG – Dalam rangka pelaksanaaan penegakkan Peraturan daerah Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan serta Perda Kab. Pemalang No 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran beserta Penjualan Minuman Beralkohol.
Perda No 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran,
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Pendataan Warung Lingkar Utara (Pantura) Serta Himbauan Untuk Tidak Menjual Minuman Beralkohol Dan Menghentikan Praktek Prostitusi.
Dalam Pelaksanaanya Petugas mendapati kamar-kamar yang di gunakan untuk Praktek Prostitusi serta alat kontrasepsi di dalam dan area kamar.
Jika saat patroli mendatang terbukti masih melakukan praktek prostitusi maka akan ditindak pada Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena tindak pidana pelanggaran Peraturan
Plt Kepala satpol PP Pemalang Wiyono, melalui Kabid Trantibumas Agus Mulyadi mengatakan, bahwa maksud dan tujuan operasi ini, untuk penegakan peraturan daerah,
“Penanggulangan pelacuran di kabupaten Pemalang, sejalan dengan Visi dan Misi, yaitu Agamis serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya. (Ragil Surono)