READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Tim dari Polsubsektor Simangambat, akhirnya membekuk seorang petani berinisial, MRS (38), warga Desa Langkimat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akibat dagang sabu, pada Jumat (15/9) siang.
Petani yang nyambi dagang sabu itu dibekuk saat cari “pasien” di Sungai Sionggotan, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Ia tak menyangka, Polisi bakal mencegatnya.
“Saat melintas menggunakan sepeda motor, kami menghadang yang bersangkutan (MRS-red),” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, Senin (17/9) pagi.
Saat memeriksanya, lanjut Kapolsek, MRS menyerahkan sebuah kaleng rokok. Pada kaleng rokok itu, berisi sebungkus paket kecil berisi sabu seberat 0,17 Gram. Polisi, juga menyita satu unit timbangan elektrik. Sebuah mancis.
“Kemudian, sebuah Bong atau alat hisap sabu. Satu unit sepeda motor milik MRS. Serta, beberapa plastik transparan kosong,” urai Kapolsek.
Pihaknya menduga, MRS pengedar sabu. Sebab, MRS memiliki timbangan elektrik dan beberapa plastik transparan kosong yang kuat dugaan sebagai wadah mengecer sabu.
Kendati demikian, sebut Kapolsek, untuk menentukan status MRS sendiri, pihaknya akan berkoordinasi ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.
“Tujuannya, guna proses gelar perkara dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Sebelumnya, Kapolsek memerintahkan Tim Polsubsektor Simangambat, guna lakukan penyelidikan peredaran sabu di Sungai Sionggotan. Setelah lakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Usai mengamankannya, Tim membawa pelaku ke Polsek Padang Bolak, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek mengakhiri.