READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Pernah masuk bui atas kasus narkoba tak buat kapok pria berinisial, RH (31), karena mau edarkan kembali ganja 1 ball seberat 1 Kg di Kota Padangsidimpuan.
Beruntung, pria warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan itu, belum sempat edarkan ganja 1 Kg. Sebab, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya.
Polisi berhasil mengamankan RH di Desa Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (5/10) siang. RH tertangkap saat menumpangi becak bermotor (Betor).
“Kami menemukan 1 Ball narkotika jenis ganja seberat 1.000 Gram dari bawah kursi Betor yang di dudukinya (RH-red),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (9/10) siang.
Selain menemukan ganja, sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain, satu unit Handphone kuat dugaan jadi alat transaksi RH. Serta, sebuah tas berwarna cokelat yang juga milik RH.
Kasat melanjut, penangkapan RH, bermula dari adanya informasi terkait transaksi ganja. Persisnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Timbangan, Padangsidimpuan Utara.
Dari sana, kata Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, berhasil menangkap RH saat menaiki Betor.
Guna penyidikan lebih lanjut, pihaknya membawa RH berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan. Lalu, pihaknya juga melakukan pengembangan.
“Tujuannya, guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut,” tandas Kasat mengakhiri.