READNEWS.ID, JAKARTA – Pemilu 2024 semakin dekat, namun masyarakat perlu mewaspadai potensi kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Salah satu indikasi kecurangan yang perlu diwaspadai adalah penyalahgunaan nama orang sebagai anggota partai politik (parpol) tanpa izin.
Sebagai langkah pencegahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini telah menyediakan situs untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024. Pengecekan status data NIK KTP ini dapat dilakukan melalui situs resmi Info KPU.
Hal ini bertujuan untuk mengecek apakah status data NIK KTP seseorang telah dicatut oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak.
Cara pengecekan NIK terdaftar Parpol Pemilu 2024 cukup mudah dan dapat dilakukan setiap orang secara online. Data yang diperlukan cukup 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Berikut cara melakukan pengecekan NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak melalui situs resmi Info KPU :
1. Langsung ke situs : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
2. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK.
3. Centang kolom “I’m not a robot”, lalu klik tombil “Cari”.
Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK terdaftar atau tidak sebagai Parpol dalam Sipol. (AHK)