READNEWS.ID, POSO – Calon anggota legislatif dari Dapil 1 (Satu) Poso yang diusung partai Demokrat Poso, Niclaas Karawuan, berencana akan melakukan upaya hukum atau gugatan terhadap Bawaslu Kabupaten Poso ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta

Rencana men DKPP kan pihak Bawaslu Poso ini berkaitan dengan laporan keberatan Caleg Niclaas Karawuan atas terjadinya perubahan hasil suara saat di gelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 kelurahan Lembomawo, kecamatan Poso Kota Selatan, kabupaten Poso pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.

Dihadapan sejumlah awak media serta didampingi kuasa hukum Muhajrin Ladidi, SH, Niclaas menegaskan dirinya menolak perubahan hasil rekapitulasi oleh pihak PPK kecamatan Poso Kota Selatan, terhadap hasil perhitungan suara saat digelarnya PSU yang di gelar oleh pihak TPS 05 kelurahan Lembomawo.

“Pada perhitungan hasil PSU di TPS 05 saya mendapat suara hasil sebanyak 89 suara. Namun, entah kenapa saat perhitungan rekapitulasi di tingkat PPK suara saya hilang satau, tinggal menjadi 88 suara” ungkap Niclaas saat di temui di rumahnya, Kamis (07/03/2024).

Intinya kata Niclaas, dirinya menolak hasil perhitungan atau rekapitulasi yang dilakukan pihak PPK.

Sementara itu, melalui kuasa hukum telah melaporkan perkara ini ke pihak Bawaslu Kabupaten Poso.