READNEWS.ID, JAKARTA – Berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jawa Barat pada Kamis (19/06/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (19/06/2024).
“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho.
Sandi menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus Pegi telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap. Pelimpahan ini bertujuan agar kasus tersebut segera dapat disidangkan.
“Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar dia.
Dalam penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang telah diperiksa sebagai saksi. Di antara saksi-saksi tersebut terdapat ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, serta ahli informasi dan teknologi (IT).
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” tambah Sandi.
Sebagai informasi, Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudian tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/08/2016). Awalnya, kematian mereka diduga akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa keduanya dibunuh. Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.