READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pemilik, AS (48) dan pengedar, MN (47), berikut puluhan paket ganja ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Minggu (30/06/2024) malam.
Pemilik dan pengedar berikut puluhan paket ganja ini ditangkap dari tempat yang terpisah. Awalnya, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa akan ada seorang pria mengenderai sepeda motor membawa ganja.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan ke Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (01/07/2024) pagi.
Setiba di lokasi, lanjut Kasat, memang benar Tim Opsnal menemukan pria yang mengenderai becak bermotor dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, Tim Opsnal menangkap pria yang tak lain adalah, AS, warga Jalan SM Raja itu.
“Dari kantong celana depannya, kami menemukan bungkus rokok berisi 26 paket ganja seberat 34,18 Gram,” tutur Kasat.
Kepada Tim Opsnal, sebut Kasat, AS mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, MN. MN adalah warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari sana, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan MN di Jalan Tapian Nauli. Bersama Lurah Aek Tampang, Tim Opsnal menggeledah Rumah MN. Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menyita 61 paket ganja.
“61 paket ganja seberat 78,07 Gram itu tergantung di teras Rumah. Kemudian, kami juga menyita uang tunai Rp200 ribu yang kuat dugaan hasil transaksi ganja,” terang Kasat.
“Kemudian, Tim Opsnal membawa kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat menutup.