READNEWS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh laporan yang melaporkan pendeta Gilbert terkait kasus penistaan agama.
“Penyidik Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah untuk proses pengambilalihan penanganan perkara itu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (02/07/2024).
Diketahui, laporan yang membawa nama Pendeta Gilbert Lumoindong tidak hanya di Polda Metro Jaya.
“Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah, di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel,” ucap Kabid Humas.
Ia mengatakan, laporan polisi (LP) akan dikumpulkan menjadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.
“Itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kabid Humas kemudian membeberkan, langkah penyidik ke depan penyidik, antara lain mengadakan gelar perkara.
“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” pungkasnya. (AHK)