READNEWS.ID, JAKARTA – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Perpanjangan SIM Keliling di lima titik lokasi di DKI Jakarta.
Dokumen yang harus di persiapkan antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Utara : Depan Masjid Musyawarah Kelapa Gading.
Seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada hari ini Senin, 14 Agustus 2023 mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Jln.Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.