Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan terhadap kewenangan, standar pelayanan, keputusan operasional, dan bukti yang tersedia. Lamanya pemadaman saja belum cukup untuk membuktikan kelalaian.

Namun, jika ditemukan kewajiban yang diabaikan, mitigasi yang tidak memadai, atau keterlambatan penanganan yang terbukti memperburuk keadaan, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai aturan.

Jangan ada pihak yang berlindung di balik rumitnya persoalan teknis. Publik berhak mengetahui siapa melakukan apa, apa yang belum dikerjakan, dan kapan masalah ini diselesaikan.

Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar imbauan agar masyarakat bersabar. Yang dibutuhkan adalah rencana pemulihan yang terukur.

PLN harus membuka informasi mengenai kebutuhan daya saat beban puncak, kapasitas yang tersedia, besarnya defisit, dan target pemulihan. Jadwal pemeliharaan harus dikoordinasikan dengan baik, sementara pembangkit yang tersedia perlu dioptimalkan dan alternatif pasokan dievaluasi sesuai kelayakan teknis.

Kondisi Danau Poso juga harus dipantau secara berkala. Data elevasi air, ketersediaan air, dan produksi PLTA perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami kontribusinya terhadap persoalan pasokan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus memimpin koordinasi lintas sektor, meminta target penyelesaian yang jelas, dan mengevaluasi kemajuannya secara berkala. DPRD perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan penanganan berjalan.

Pelayanan kesehatan, air bersih, telekomunikasi, dan fasilitas penting lainnya juga harus mendapat perlindungan melalui pengaturan beban dan rencana darurat yang memadai.

Pemadaman memang tidak dapat dihentikan seketika apabila pasokan belum mencukupi. Namun, tidak ada alasan untuk membiarkan masyarakat menghadapi ketidakpastian tanpa informasi, target, dan evaluasi yang jelas.

 

Masyarakat juga memiliki hak yang harus dihormati.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, mengatur hak konsumen atas pelayanan yang baik, pasokan listrik dengan mutu dan keandalan yang baik, pelayanan perbaikan gangguan, serta ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.

PLN harus menyediakan informasi yang konsisten, memperbarui perkiraan pemulihan, mempermudah pengaduan, dan menjelaskan mekanisme kompensasi secara transparan.

Pelanggan berhak mengajukan pengaduan dan menuntut pemenuhan hak sesuai ketentuan. Namun, pengurangan tagihan listrik tidak otomatis menggantikan seluruh kerugian usaha. Kerusakan peralatan dan kerugian ekonomi perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Kepercayaan masyarakat tidak tumbuh dari janji berulang. Kepercayaan tumbuh ketika informasi dibuka, tindakan dilakukan, dan hasilnya dapat diperiksa.

 

Pada akhirnya, listrik bukan kemewahan. Listrik menopang kehidupan rumah tangga, usaha, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Masyarakat tidak menuntut sistem yang bebas dari segala gangguan. Masyarakat menuntut kesiapan menghadapi risiko, kejujuran dalam menjelaskan masalah, dan kesungguhan menyelesaikannya.

Kepada PLN UP3 Palu, PLN UID Suluttenggo, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan seluruh pihak yang berwenang: buka data, jelaskan akar persoalan, tetapkan target pemulihan, dan tunjukkan hasilnya.

Jika ada kelalaian, periksa dan tindak sesuai hukum. Jika ada kelemahan sistem, perbaiki. Jika pelanggan dirugikan, penuhi hak mereka sesuai ketentuan.

Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam gelap, sementara tanggung jawab dibiarkan samar. Rakyat membutuhkan listrik yang andal, bukan alasan yang berulang.

Sebab, ketika listrik padam, yang terancam bukan hanya terang di rumah, melainkan juga penghasilan, keselamatan, dan harapan masyarakat.