Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kasus Rudapaksa Oknum Guru Terhadap Anak Di Bawah Umur Dilimpahkan Ke Kejari Jakbar

waktu baca 1 menit
Jumat, 22 Sep 2023 04:06 0 412 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat telah menyelesaikan/merampungkan berkas perkara terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les berinisial SO (40) terhadap murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Pasang Iklan

SO (40) sebagai pengajar privat beberapa mata pelajaran berkasnya akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Pasang Iklan

Hasoloan menjelaskan apabila telah dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap 2) artinya polsek Cengkareng telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Kita berharap SO (40) kooperatif untuk  tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan seorang guru privat di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial SO (40) tidak menyangka karir yang dibangunnya sebagai pengajar Matematika dan Fisika akan mendekam di balik jeruji besi. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum