Dari aspek hukum, menurut Kasi Intel, tindak pidana perundungan tertuang dalam UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. Menurut Kasi Intel pula, ada beberapa cara menghadapi perundungan.

Tetaplah bersikap tenang, misalnya dengan ambil nafas dalam-dalam selama semenit, lalu hembuskan ke luar. Sembunyikan kemarahan atau kesedihan di depan pelaku atau orang yang melakukan perundungan.

Berdiri tegak, angkat kepala, pandang pelaku dengan tegas, hadapi dengan tenang, atau tinggalkan. Tanyakan permasalahan atau tolak permintaan pelaku dengan sopan. Menyingkir bila dalam bahaya. Cari bantuan untuk menghentikan perilaku perundungan.

Blok akun media sosial perundung. Simpan perilaku perundungan jadi barang bukti. Ceritakan atau laporkan perundungan. Serta, hindari sikap dendam dan membalas perbuatan perundungan.

Tingkatkan Kesadaran akan Dampak Buruk Perundungan

Kasi Intel berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang dampak buruk dari perundung dan mempromosikan lingkungan sekolah yang aman serta ramah.

“Ini juga merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan Padangsidimpuan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perilaku perundungan,” sebutnya.

Sosialisasi ini juga harapannya, bisa menjadi kolaborasi antara penegak hukum dan Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, menciptakan lingkungan pendidikan yang positif, mendukung pertumbuhan siswa.

“Serta, mencegah berbagai bentuk perilaku negatif seperti bully. Dan harapannya kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat khususnya pelajar yang lebih baik di masa depan,” pungkas Kasi Intel menutup.