Sabtu, 07 Des 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kejari Padangsidimpuan Cegah Aksi Perundungan dan Kekerasan Sejak Dini

waktu baca 3 menit
Jumat, 31 Mei 2024 16:14 0 214 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Untuk cegah aksi perundungan dan tindak kekerasan sejak dini, Kejari Padangsidimpuan gelar sosialisasi di tingkat SMP di lingkungan Dinas Pendidikan setempat, pada Rabu (29/05/2024) siang.

Pasang Iklan

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, diwakili Kasi Pidum, Allan Baskara, memimpin sosialisasi tersebut. Hadir dalam sosialisasi ini, perwakilan Dinas Pendidikan maupun para Guru, dan siswa-siswi SMP Padangsidimpuan.

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, ke wartawan, Jumat (31/05/2024) mengatakan, pihaknya menyampaikan bahwa untuk cegah aksi perundungan dan kekerasan, sejak dini seseorang harus tahu maknanya. Perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan secara verbal fisik atau sosial.

“Perundungan, juga bisa terjadi pada dunia nyata maupun maya yang buat orang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Pelaku perundungan, bisa perorangan atau kelompok,” jelas Kasi Intel.

Pasang Iklan

Bentuk Perundungan

Selain itu, lanjut Kasi Intel, pihaknya menyampaikan bahwa ada 4 macam perundungan. Pertama, physical atau fisik, bisa jadi menampar, mendorong, mencubit, menjambak, menendang, hingga meninju.

Kedua, secara verbal seperti halnya, membentak, berteriak, memaki, bergosip, menghina, meledek, mencela, maupun mempermalukan. Ketiga, secara sosial seperti, mengucilkan, membeda-bedakan, dan mendiamkan seseorang.

Dan yang terakhir secara cyber atau dunia maya. Misalnya, memperolok di media sosial dengan mengirimkan berbagai pesan yang menyakiti, menghina, mengancam, teror, kabar bohong, mengubah foto tidak semestinya.

“Lalu, perang kata-kata dari dunia maya, membuat akun palsu untuk merusak reputasi seseorang, memperdaya seseorang untuk melakukan sesuatu yang memalukan, dan mengucilkan seseorang dari grup daring,” beber Kasi Intel.

Cara Hadapi Perundungan

Dari aspek hukum, menurut Kasi Intel, tindak pidana perundungan tertuang dalam UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. Menurut Kasi Intel pula, ada beberapa cara menghadapi perundungan.

Tetaplah bersikap tenang, misalnya dengan ambil nafas dalam-dalam selama semenit, lalu hembuskan ke luar. Sembunyikan kemarahan atau kesedihan di depan pelaku atau orang yang melakukan perundungan.

Berdiri tegak, angkat kepala, pandang pelaku dengan tegas, hadapi dengan tenang, atau tinggalkan. Tanyakan permasalahan atau tolak permintaan pelaku dengan sopan. Menyingkir bila dalam bahaya. Cari bantuan untuk menghentikan perilaku perundungan.

Blok akun media sosial perundung. Simpan perilaku perundungan jadi barang bukti. Ceritakan atau laporkan perundungan. Serta, hindari sikap dendam dan membalas perbuatan perundungan.

Tingkatkan Kesadaran akan Dampak Buruk Perundungan

Kasi Intel berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang dampak buruk dari perundung dan mempromosikan lingkungan sekolah yang aman serta ramah.

“Ini juga merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan Padangsidimpuan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perilaku perundungan,” sebutnya.

Sosialisasi ini juga harapannya, bisa menjadi kolaborasi antara penegak hukum dan Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, menciptakan lingkungan pendidikan yang positif, mendukung pertumbuhan siswa.

“Serta, mencegah berbagai bentuk perilaku negatif seperti bully. Dan harapannya kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat khususnya pelajar yang lebih baik di masa depan,” pungkas Kasi Intel menutup.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum